Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PeristiwaDaerahLebak

Kabel Semrawut di Lebak: Antara Bahaya di Atas Jalan dan Dugaan Operasi Tanpa Izin

5
×

Kabel Semrawut di Lebak: Antara Bahaya di Atas Jalan dan Dugaan Operasi Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

LEBAK – Pandangan mata langsung ke atas tiang utilitas di kawasan Perumahan Korpri, Desa Ciuyah, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, memperlihatkan pemandangan yang memprihatinkan. Ratusan kabel jaringan internet membentang bersilangan, menjuntai bebas tanpa penataan yang rapi. Kondisi ini tidak hanya merusak tata ruang lingkungan, tetapi juga menyimpan risiko nyata bagi keselamatan warga dan pengguna jalan.

BACA: GAIB-212 Siap Geruduk PLN UP3 Banten Selatan, Soroti Dugaan Pungli dan Carut-Marut Pemanfaatan Aset Negara

Salah satu titik yang menjadi sorotan terletak tak jauh dari kantor operasional penyedia layanan internet bernama Yasir.net. Berdasarkan penelusuran di lapangan, perusahaan ini diketahui telah melayani lebih dari 50 pelanggan di wilayah sekitar. Namun, hal yang mengundang pertanyaan lebih lanjut adalah latar belakang pengelolanya. Pemilik atau pengelola Yasir.net diketahui bernama Yasir, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Lebak.

Kondisi jaringan yang tidak tertata, ditambah dengan keterangan mengenai status pengelola dan cakupan layanannya, memunculkan dua pertanyaan pokok: apakah layanan ini beroperasi dengan izin resmi? Dan apakah status kepegawaian pengelola tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku?

Menanggapi hal ini, Koordinator Aliansi Mahasiswa Masyarakat Cendekiawan Banten (AMMCB), Sapnudi, menyatakan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat secara terpisah.

BACA:  Kabel Menjuntai di Jalan Raya, Ancaman Nyata yang Dibiarkan: Siapa Bertanggung Jawab atas Semrawut Jaringan Internet di Rangkasbitung?

“Kami tidak hanya bicara tentang kabel yang berantakan. Di balik layanan yang sudah dipakai lebih dari 50 pelanggan ini, ada dugaan serius apakah operasionalnya sah secara hukum. Selain itu, status pemiliknya sebagai ASN juga perlu diteliti, mengingat ada aturan yang mengatur larangan atau pembatasan rangkap jabatan dan usaha bagi pegawai negeri,” tegasnya. Rabu (1/7/26)

Sapnudi mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak beserta instansi teknis terkait segera melakukan pendataan dan audit menyeluruh. “Seluruh penyedia layanan, termasuk Yasir.net, harus diperiksa kelengkapan izin operasional, standar teknis pemasangan jaringan, hingga kepatuhan pengelolanya terhadap aturan kepegawaian. Penertiban harus dilakukan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan pelanggaran, baik soal izin usaha maupun status kepegawaian, maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan,” tambahnya.

AMMCB menegaskan bahwa pembiaran kondisi ini dapat membahayakan kepentingan umum dan menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang telah memenuhi persyaratan resmi. Masyarakat berhak mendapatkan layanan yang aman dan diselenggarakan sesuai aturan.

BACA: Menjamurnya Provider Internet Diduga Ilegal di Kabupaten Lebak, Siapa Bertanggung Jawab ?

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak Yasir.net maupun keterangan terkait status kepegawaian pengelolanya. Demikian pula, tanggapan dari Dinas Komunikasi dan Informatika serta instansi pembina kepegawaian mengenai langkah pengecekan dan penindakan masih dalam proses penelusuran. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai prinsip pemberitaan yang akurat dan berimbang.

(Redaksi baralaknusantara.com)