Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BantenBeritaDaerahLebakLEBAK

RDP Penataan Kabel Utilitas Buntu, DPRD Akan Laporkan ke Bupati, Desak Seluruh Pihak Dihadirkan

5
×

RDP Penataan Kabel Utilitas Buntu, DPRD Akan Laporkan ke Bupati, Desak Seluruh Pihak Dihadirkan

Sebarkan artikel ini

LEBAK, BARALAKNUSANTARA.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Lebak terkait penataan kabel utilitas dan jaringan telekomunikasi belum menghasilkan titik temu. Pembahasan dinilai belum mampu menjawab persoalan mendasar mengenai tanggung jawab pengelolaan infrastruktur utilitas maupun mekanisme penggunaan tiang listrik oleh para penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Kondisi tersebut terjadi karena pihak PLN tidak hadir secara langsung dalam RDP dan hanya mendelegasikan kehadiran kepada perwakilan IconNet. Sementara itu, sejumlah provider internet yang diundang juga tidak menghadiri forum tersebut.

Koordinator Pusat Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendekiawan Banten (AMMCB), Sapnudi, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, beberapa pertanyaan penting yang diajukan dalam forum tidak dapat dijawab secara tuntas karena pihak yang hadir memiliki keterbatasan kewenangan.

“Kami menghormati kehadiran perwakilan IconNet sebagai delegasi dari PLN. Namun beberapa pertanyaan substansial belum dapat dijawab secara utuh karena memang membutuhkan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan langsung. Akibatnya, RDP hari ini belum menemukan titik temu,” ujar Sapnudi.

Ia mengatakan, salah satu persoalan yang belum memperoleh kejelasan adalah mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan pemanfaatan infrastruktur utilitas, termasuk penggunaan tiang listrik oleh provider internet.

“Persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka. Kami ingin mengetahui bagaimana mekanisme pemanfaatan tiang listrik oleh para provider. Apakah seluruh pemasangan kabel telah dilakukan berdasarkan kerja sama atau perjanjian yang sah dengan pihak yang berwenang, atau masih terdapat pemasangan yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertanyaan inilah yang belum memperoleh jawaban dalam RDP hari ini,” tegasnya.

Selain itu, AMMCB juga menyoroti ketidakhadiran sejumlah provider internet yang beroperasi di Kabupaten Lebak. Menurut Sapnudi, tanpa kehadiran para provider, pembahasan mengenai legalitas usaha, kepatuhan terhadap regulasi, tata cara pemasangan jaringan, hingga tanggung jawab terhadap kabel yang terpasang di ruang publik menjadi sulit dilakukan secara menyeluruh.

“Kalau provider tidak hadir, tentu banyak pertanyaan yang tidak bisa dijawab. Padahal mereka merupakan pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan kabel semrawut yang menjadi keluhan masyarakat,” katanya.

Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, menyampaikan bahwa hasil RDP akan dilaporkan kepada Bupati Lebak sebagai bahan tindak lanjut. DPRD berharap Bupati dapat menghadirkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan, termasuk PLN, para provider internet, serta OPD terkait, sehingga pembahasan lanjutan dapat menghasilkan solusi yang komprehensif.

Menanggapi hal tersebut, AMMCB menyatakan dukungannya.

“Kami mengapresiasi langkah Ketua DPRD yang akan melaporkan hasil RDP kepada Bupati. Kami berharap Bupati segera memanggil seluruh pihak yang memiliki kewenangan agar pembahasan berikutnya benar-benar menghasilkan solusi. Persoalan ini tidak boleh berhenti hanya karena pihak yang seharusnya memberikan penjelasan tidak hadir,” ujar Sapnudi.

AMMCB juga menilai Peraturan Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2026 harus segera diwujudkan dalam tindakan nyata.

“Perbup jangan hanya menjadi aturan di atas kertas. Pemerintah harus memastikan implementasinya berjalan melalui pendataan seluruh jaringan utilitas, pengawasan, pembinaan kepada provider, penataan kabel yang semrawut, serta penegakan aturan secara adil. Aturan yang baik harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Selain implementasi, AMMCB menilai pemerintah daerah perlu segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh karena Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2026 masih merupakan regulasi yang baru.

“Jangan sampai masyarakat maupun penyelenggara jaringan baru mengetahui adanya Perbup ketika dilakukan penertiban. Sosialisasi merupakan bagian penting dari keberhasilan sebuah kebijakan. Pemerintah harus menjelaskan isi aturan tersebut kepada seluruh provider, OPD, pemerintah desa, kecamatan, hingga masyarakat,” tambah Sapnudi.

Sementara itu, Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, Yudistira, menyatakan bahwa hasil RDP harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penataan infrastruktur utilitas di Kabupaten Lebak.

“Kami mendukung langkah DPRD yang akan menyampaikan hasil RDP kepada Bupati agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan dihadirkan dalam pembahasan lanjutan. Persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka, transparan, dan menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Menurut Yudistira, pemerintah daerah harus memastikan tidak ada perbedaan perlakuan dalam penerapan aturan.

“Seluruh provider harus tunduk pada aturan yang sama. Pemerintah juga harus memastikan mekanisme pemanfaatan infrastruktur utilitas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, penataan kabel dapat dilakukan secara tertib, adil, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

AMMCB dan BARALAK Nusantara menegaskan akan terus mengawal hasil RDP ini hingga pemerintah daerah mengambil langkah nyata. Keduanya berharap pembahasan lanjutan yang difasilitasi DPRD dan ditindaklanjuti oleh Bupati mampu menghadirkan seluruh pihak yang berwenang sehingga persoalan kabel semrawut, kejelasan pemanfaatan tiang utilitas, implementasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2026, serta tanggung jawab masing-masing pihak dapat diselesaikan secara menyeluruh demi kepentingan masyarakat Kabupaten Lebak.