Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukrimLebak

Kasus Penculikan Aktivis Selesai dengan Restorative Justice, Kuasa Hukum Ketua DPRD Lebak Apresiasi Polda Banten

4
×

Kasus Penculikan Aktivis Selesai dengan Restorative Justice, Kuasa Hukum Ketua DPRD Lebak Apresiasi Polda Banten

Sebarkan artikel ini

LEBAK — Perkara dugaan penculikan aktivis bernama Fam Fuk Tjong alias Uun kembali menjadi perhatian publik setelah muncul kabar bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polda Banten.

Penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut memunculkan beragam respons dari masyarakat dan sejumlah pihak yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Acep Saepudin, selaku kuasa hukum Ketua DPRD Lebak, menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten yang dinilai telah mengambil langkah penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.

BACA: Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Berakhir Damai melalui Restorative Justice di Polda Banten

“Kita harus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Banten yang telah berhasil menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice. Bahkan menurut saya, Kapolda Banten layak mendapatkan penghargaan karena berhasil menyelesaikan perkara yang penuh kegaduhan ini melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Acep dalam keterangan persnya, Kamis (3/9/2026).

Menurut Acep, sejak awal pihaknya telah menyampaikan kepada publik bahwa Ketua DPRD Lebak tidak pernah memberikan perintah untuk melakukan penculikan terhadap korban.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya di lapangan, tindakan tersebut disebut merupakan inisiatif dari para pelaku.

“Dari awal saya sudah menyampaikan kepada publik bahwa Ketua DPRD Lebak tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penculikan tersebut. Hasil investigasi kami di lapangan menemukan bahwa kejadian tersebut adalah murni inisiatif dari para pelaku yang sudah gerah melihat kelakuan korban yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada Ketua DPRD Lebak dengan bahasa yang kurang sopan,” kata Acep.

Tepis Isu Penyerahan Uang kepada Korban
BACA: Ketua DPRD Lebak Dr. Juwita Bantah Terlibat Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan Aktivis, Badak Banten Perjuangan Minta Penegakan Hukum Tetap Berjalan

Dalam kesempatan tersebut, Acep juga menanggapi isu yang beredar mengenai adanya penyerahan sejumlah uang kepada korban dalam proses penyelesaian perkara.

Ia menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice yang dilakukan di Polda Banten, menurut keterangannya, berlangsung antara pihak korban dan para pelaku. Sementara kliennya disebut hanya berstatus sebagai saksi.

“Restorative Justice yang dilakukan di Polda Banten itu dilakukan antara korban dan pelaku, sedangkan klien kami hanya saksi,” ujarnya.

Acep menambahkan, apabila dalam proses perdamaian tersebut terdapat penyerahan sejumlah uang dari pelaku kepada korban sebagai bentuk ganti kerugian, hal tersebut menurutnya tidak serta-merta menjadi persoalan hukum.

“Kalaupun dalam proses Restorative Justice tersebut ada penyerahan sejumlah uang dari para pelaku kepada korban dalam bentuk ganti kerugian, misalkan, maka hal tersebut bukan sebuah masalah hukum, karena hal tersebut diperbolehkan dan korban boleh menerima restitusi atau ganti rugi,” jelasnya.

Karena itu, Acep meminta agar isu mengenai adanya pemberian uang tersebut tidak kembali dipersoalkan tanpa melihat konteks proses Restorative Justice secara keseluruhan.

Dorong Penyelesaian Hukum dengan Pendekatan Restoratif

Lebih lanjut, Acep mengapresiasi langkah Polda Banten yang menurutnya mengedepankan pendekatan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.

Ia mengaitkan langkah tersebut dengan prinsip ultimum remedium, yakni pemidanaan ditempatkan sebagai upaya terakhir ketika penyelesaian melalui mekanisme lain, termasuk perdamaian, tidak berhasil.

“Kami mengapresiasi Polda Banten yang mengedepankan asas ultimum remedium, karena memang sesungguhnya sanksi pidana atau pemidanaan adalah solusi terakhir ketika restorative justice atau perdamaian tidak berhasil,” tutur Acep.

BACA:  Lawan Kriminalisasi Aktivis, Tegakkan Hukum dan Tolak Main Hakim Sendiri

Menurutnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif dapat menjadi salah satu pilihan dalam menyelesaikan persoalan hukum sepanjang memenuhi ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Oleh karenanya kita harus mendukung Polda Banten, karena sesungguhnya tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan di pengadilan,” pungkasnya.

Reporter: Panji, Editor: Yudistira

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan Acep Saepudin selaku kuasa hukum Ketua DPRD Lebak. Pernyataan mengenai kronologi, status pihak-pihak, serta proses Restorative Justice merupakan keterangan dari narasumber dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum dari redaksi.

Ucapan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia 2026 dari Moch. Nabil Jayabaya