Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukrimBerita

BADAK BANTEN PERJUANGAN Resmi Laporkan Dugaan Gratifikasi Penanganan Laka Lantas ke Propam Polda Metro Jaya

0
×

BADAK BANTEN PERJUANGAN Resmi Laporkan Dugaan Gratifikasi Penanganan Laka Lantas ke Propam Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Polemik penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Suhemi dan Samuel Harpind Mandela Hasugian kini bergeser ke ranah pengawasan internal kepolisian.

Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Masyarakat BADAK BANTEN PERJUANGAN (BBP) secara resmi menyerahkan laporan pengaduan setebal 34 halaman kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya, Jumat (25/9/2026) malam.

Laporan tersebut bukan sekadar mempertanyakan proses administrasi penanganan perkara laka lantas. BBP membawa sejumlah dugaan yang dinilai perlu diuji secara objektif, termasuk dugaan gratifikasi serta dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara yang dinilai berpotensi merugikan salah satu pihak.

BACA: Diduga Arogan dan Intimidasi Wartawan, Oknum Pol PP Lewidamar Disorot

Berkas pengaduan tersebut diterima oleh petugas piket Propam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Ketua Umum BADAK BANTEN PERJUANGAN, H. Eli Sahroni, yang dikenal dengan sapaan King Badak, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal dalam penanganan perkara yang perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam. BBP, kata Eli, tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, tetapi meminta agar setiap dugaan yang dilaporkan diperiksa secara profesional berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

“Alhamdulillah, malam ini berkas laporan setebal 34 halaman telah kami serahkan dan diterima dengan baik oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Isinya adalah aduan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dan prosedur penanganan laka lantas yang kami nilai janggal,” ujar Eli Sahroni kepada wartawan di Jakarta.

34 Halaman Aduan, Kini Bola Ada di Tangan Propam

Penyerahan laporan tersebut membuat persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan publik kini secara resmi masuk ke meja pengawasan internal kepolisian.

BACA: Diduga Dipalak Oknum Polisi Saat Mobil Mogok, Tronton B 9954 PD Diklaim Ditahan 21 Hari

Dengan dokumen pengaduan yang disebut mencapai 34 halaman, BBP meminta Propam tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Dugaan yang disampaikan, menurut organisasi tersebut, perlu diuji dengan memeriksa dokumen perkara, kronologi penanganan, pihak-pihak yang terlibat serta bukti-bukti lain yang relevan.

Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih berstatus dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Karena itu, pemeriksaan Propam menjadi penting untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur, atau terdapat penyimpangan yang perlu dipertanggungjawabkan?

Eli menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Propam Polda Metro Jaya.

“Kami sudah serahkan berkasnya, diterima dengan baik. Kami minta Propam bertindak profesional dan transparan. Ini adalah ujian integritas. Prinsip kami jelas, tak mau berbuat salah dan tak mau diperlakukan salah. Kami membela wong cilik yang merasa dirugikan,” tegasnya.

BBP Janji Kawal Sampai Terang

BADAK BANTEN PERJUANGAN menyatakan tidak akan berhenti setelah laporan diterima. Organisasi tersebut berencana mengawal perkembangan pengaduan hingga terdapat kejelasan mengenai tindak lanjutnya.

Eli juga menyatakan BBP siap memberikan keterangan tambahan apabila Propam membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai materi laporan maupun bukti yang telah disampaikan.

“Kami akan kawal terus. Ini adalah perjuangan untuk keadilan. Hidup wong cilik!” pungkas King Badak Pejuang Wong Cilik.

Di sisi lain, laporan tersebut kini menjadi momentum bagi Propam Polda Metro Jaya untuk memberikan ruang pemeriksaan secara objektif terhadap setiap dugaan yang disampaikan masyarakat.

BACA: Masuk Demokrat, M. Nabil Jayabaya Dinilai Sedang Menata Langkah Politik Menuju Panggung Pilkada Lebak

Sebab, dalam perkara yang menyangkut integritas aparat penegak hukum, transparansi bukan sekadar tuntutan pihak pelapor. Klarifikasi dan pemeriksaan yang terbuka sesuai mekanisme juga menjadi bagian penting untuk memastikan publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai duduk perkara.

Hingga berita ini diturunkan, Bid Propam Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi maupun tindak lanjut laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan materi pengaduan yang disampaikan BBP dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Editor: Yudistira