Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

APBD Lebak Terus Suntik Modal PT LKM, Sampai Kapan Uang Rakyat Menjadi Penopang?

6
×

APBD Lebak Terus Suntik Modal PT LKM, Sampai Kapan Uang Rakyat Menjadi Penopang?

Sebarkan artikel ini
Yudistira: OJK Harus Turun Tangan, Jangan Biarkan Pengelolaan Dana Publik Berjalan Tanpa Pengawasan Ketat!

Oleh: Yudistira
Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA)

Kabupaten Lebak memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola keuangan daerah. Setiap rupiah yang bersumber dari APBD sejatinya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran, termasuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), wajib disertai transparansi, evaluasi, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Salah satu perusahaan daerah yang patut mendapatkan perhatian publik adalah PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Rangkasbitung (Perseroda), yang berkantor pusat di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.

Keberadaan PT LKM bukan persoalan kecil. Perusahaan ini mengelola kegiatan usaha di sektor jasa keuangan mikro dengan dukungan penyertaan modal pemerintah daerah. Artinya, terdapat kepentingan publik yang melekat dalam setiap kebijakan permodalan dan pengelolaan perusahaan tersebut.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: sampai kapan APBD Kabupaten Lebak harus terus menjadi sumber tambahan modal bagi PT LKM, dan sejauh mana masyarakat dapat mengetahui hasil dari investasi uang rakyat tersebut?

Pertanyaan ini bukan tuduhan, apalagi upaya untuk menghambat keberadaan BUMD. Ini merupakan kritik terhadap tata kelola keuangan publik yang harus dijawab dengan data dan keterbukaan.

Jangan Jadikan APBD sebagai Mesin Penambah Modal Tanpa Evaluasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2024 dan sejumlah dokumen penganggaran pemerintah daerah, terdapat kebijakan penyertaan modal kepada PT LKM Rangkasbitung. Dalam pemberitaan dan dokumen anggaran 2024–2025 juga tercantum alokasi tambahan modal sebesar Rp700 juta.

BACA: Menguji Independensi Inspektorat Lebak: Beranikah Memeriksa Masa Lalu Pimpinannya Sendiri?

Kebijakan tersebut tentu memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.

Penyertaan modal pemerintah daerah bukanlah pemberian uang secara cuma-cuma. Ada kepentingan investasi, ada target pengembangan usaha, ada risiko bisnis, dan ada kewajiban manajemen untuk menunjukkan hasil pengelolaan modal tersebut.

Di sinilah persoalan transparansi menjadi penting.

Masyarakat Kabupaten Lebak berhak mengetahui bagaimana perkembangan perusahaan setelah mendapatkan tambahan modal dari APBD. Apakah perusahaan semakin sehat? Apakah penyaluran pembiayaannya semakin produktif? Apakah keuntungan perusahaan meningkat? Dan berapa kontribusi nyata yang diberikan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD)?

Jangan sampai setiap kali perusahaan membutuhkan penguatan permodalan, APBD kembali dijadikan jawaban, sementara evaluasi terhadap efektivitas penggunaan modal sebelumnya tidak disampaikan secara terbuka.

Kalau perusahaan berkembang, tunjukkan hasilnya. Kalau perusahaan memperoleh keuntungan, sampaikan kontribusinya. Kalau menghadapi persoalan keuangan, jelaskan secara transparan.

Publik tidak membutuhkan sekadar laporan seremonial dan pencapaian penghargaan. Publik membutuhkan angka, fakta, dan pertanggungjawaban.

Kantornya di Kalanganyar, Tanggung Jawabnya untuk Seluruh Kabupaten Lebak

PT LKM Rangkasbitung berkantor pusat di Kecamatan Kalanganyar. Namun, perusahaan tersebut merupakan BUMD yang membawa kepentingan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Karena itu, tanggung jawab perusahaan tidak boleh dipersempit hanya pada wilayah tempat kantor pusatnya berdiri.

BACA: Kejaksaan Jangan Berhenti di Pemanggilan! Dugaan Manipulasi Data PKBM di Lebak Harus Dibongkar Sampai ke Akar

Seluruh masyarakat Kabupaten Lebak memiliki kepentingan terhadap keberadaan perusahaan tersebut, terutama masyarakat kecil, pelaku UMKM, dan kelompok ekonomi produktif yang membutuhkan akses pembiayaan.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah keberadaan PT LKM benar-benar telah memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Lebak?

Berapa banyak pelaku usaha kecil yang mendapatkan pembiayaan? Bagaimana tingkat keberhasilan usaha para penerima pembiayaan? Berapa besar pembiayaan bermasalah? Dan bagaimana perusahaan mengelola risiko dari dana yang disalurkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan laporan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai perusahaan yang dibentuk untuk memperkuat ekonomi masyarakat justru lebih banyak menjadi pembahasan dalam urusan penyertaan modal daripada kontribusi ekonominya.

OJK Harus Turun Tangan, Periksa Kesehatan Keuangan PT LKM!

Sebagai lembaga yang bergerak di sektor jasa keuangan, PT LKM Rangkasbitung harus tunduk pada ketentuan pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan mikro.

Oleh sebab itu, saya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian serius terhadap tata kelola dan kesehatan keuangan PT LKM Rangkasbitung.

Pemeriksaan dan evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap kualitas pembiayaan, kecukupan modal, tingkat pembiayaan bermasalah, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal perusahaan.

Saya juga meminta OJK memastikan bahwa mekanisme pengawasan yang berlaku benar-benar dijalankan secara efektif, termasuk apabila terdapat kewenangan pengawasan yang didelegasikan kepada pemerintah daerah.

Jangan menunggu persoalan membesar baru kemudian dilakukan pemeriksaan.

Lembaga keuangan mikro membutuhkan pengawasan yang kuat karena berkaitan langsung dengan pengelolaan dana, kepercayaan masyarakat, dan keberlangsungan kegiatan ekonomi produktif.

OJK jangan hanya menjadi lembaga yang hadir ketika persoalan sudah muncul. Pengawasan harus dilakukan untuk mencegah potensi persoalan sejak dini.

Direksi Harus Berani Membuka Kinerja Perusahaan

Saya juga meminta jajaran direksi PT LKM Rangkasbitung tidak alergi terhadap kritik publik.

Jabatan direksi pada perusahaan daerah bukanlah ruang yang bebas dari pertanggungjawaban. Terlebih, perusahaan tersebut memperoleh dukungan permodalan dari pemerintah daerah.

Direksi harus mampu menjelaskan kondisi perusahaan secara objektif dan terukur.

Bagaimana perkembangan aset perusahaan? Bagaimana keuntungan bersih setiap tahun? Bagaimana rasio pembiayaan bermasalah? Berapa kontribusi dividen kepada pemerintah daerah? Dan bagaimana realisasi penggunaan tambahan modal yang berasal dari APBD?

Apabila seluruh pengelolaan perusahaan telah berjalan sesuai ketentuan, keterbukaan informasi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat.

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan, keterbukaan akan menjadi pintu masuk untuk melakukan pembenahan.

Pemerintah Kabupaten Lebak sebagai pemegang saham juga tidak boleh lepas tangan. Bupati, jajaran pengelola BUMD, Inspektorat, dan DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

Jangan sampai persetujuan penyertaan modal hanya berhenti sebagai keputusan politik anggaran, tanpa pengawasan yang serius terhadap hasil penggunaannya.

Jangan Tunggu Ada Kerugian Negara Baru Semua Sibuk Bertindak

Dalam perspektif pemberantasan korupsi, pengawasan terhadap perusahaan daerah harus dilakukan sejak awal.

Kita tidak boleh langsung menuduh adanya penyimpangan hanya karena perusahaan mendapatkan penyertaan modal dari APBD. Namun, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap pentingnya pemeriksaan ketika terdapat pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan uang publik.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penyimpangan, atau kerugian keuangan daerah, harus ada tindak lanjut melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan.

BARALAK NUSANTARA memandang bahwa pengawasan terhadap BUMD merupakan bagian penting dari upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan keuangan daerah dikelola secara bertanggung jawab.

Saya ingin menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan untuk menjatuhkan perusahaan ataupun individu tertentu. Kritik ini diarahkan pada sistem pengelolaan, transparansi, dan pertanggungjawaban penggunaan modal publik.

Uang Rakyat Bukan Cek Kosong!

Pemerintah Kabupaten Lebak harus menjelaskan secara terbuka berapa total penyertaan modal yang telah diberikan kepada PT LKM Rangkasbitung, bagaimana perkembangan kinerja keuangannya, dan apa manfaat konkret yang telah diterima masyarakat.

DPRD Kabupaten Lebak juga harus berani menjalankan fungsi pengawasan. Jangan hanya sibuk membahas dan menyetujui anggaran, tetapi tidak serius mengawal hasil penggunaan anggaran tersebut.

Sementara itu, OJK harus memberikan perhatian terhadap kesehatan dan kepatuhan perusahaan sebagai lembaga keuangan mikro.

Saya, atas nama Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara, akan mendorong permintaan keterbukaan informasi dan pemeriksaan kepada lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan.

BACA:  Kritik Pers Silakan, Tetapi Jangan Jadikan Oknum sebagai Wajah Seluruh Wartawan dan LSM

Sebab, uang yang dikelola melalui APBD adalah uang masyarakat. Setiap rupiah yang disertakan sebagai modal perusahaan daerah harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

Jangan sampai APBD terus mengalir, tetapi transparansi justru tersendat. Jangan sampai modal terus bertambah, tetapi publik kesulitan mengetahui hasilnya.

BUMD dibentuk untuk memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, bukan sekadar menjadi perusahaan yang terus membutuhkan dukungan anggaran pemerintah.

Jika perusahaan mampu menghasilkan keuntungan, tunjukkan kepada rakyat. Jika perusahaan membutuhkan tambahan modal, jelaskan alasannya. Jika ada persoalan, jangan sembunyikan dari pengawasan.

Karena pada akhirnya, yang harus dilindungi bukan kepentingan direksi, bukan kepentingan pejabat, dan bukan kepentingan kelompok tertentu.

Yang harus dilindungi adalah uang rakyat dan kepentingan masyarakat Kabupaten Lebak.

YUDISTIRA
Ketua Umum
BARISAN RAKYAT LAWAN KORUPSI NUSANTARA (BARALAK NUSANTARA)


Catatan redaksi: Opini ini merupakan kritik dan dorongan pengawasan publik. Penyertaan modal tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Angka, laporan keuangan, kondisi pembiayaan, dan kinerja perusahaan perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi serta klarifikasi pihak PT LKM Rangkasbitung dan Pemerintah Kabupaten Lebak. Perusahaan dan pihak terkait juga perlu diberikan ruang hak jawab. (**/red).

 

Moch. Nabil Jayabaya - Ketua BPC Gapensi Kabupaten Lebak