Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukrim

Ditresnarkoba Polda Banten Ringkus Pengedar Obat Keras di Panimbang, 23 Ribu Butir Hexymer Diamankan

52
×

Ditresnarkoba Polda Banten Ringkus Pengedar Obat Keras di Panimbang, 23 Ribu Butir Hexymer Diamankan

Sebarkan artikel ini
obat keras
Foto: Pelaku pengedar obat terlarang

BANTEN,(BN) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil meringkus seorang pengedar obat keras berinisial HR (42) di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Sementara satu pelaku lainnya berinisial FR masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya peredaran obat-obatan terlarang di Desa Panimbang Jaya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku HR sedang melakukan transaksi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di sebuah pos ronda,” ungkap Kombes Wiwin, Jumat (22/8/2025).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Dari tangan HR, polisi mengamankan:

  • 1 kantong kresek hitam berisi 215 butir Hexymer

  • Uang hasil penjualan sebesar Rp129.000

  • 1 unit ponsel merk Infinix HOT 20i

  • 23 botol Hexymer masing-masing berisi 1.000 butir, total 23.000 butir Hexymer

  • 6 bungkus Tramadol masing-masing berisi 10 lempeng, total 600 butir Tramadol

Saat diinterogasi, HR mengaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari FR yang kini menjadi DPO. Ia juga mengakui menjual Tramadol dengan harga Rp10.000 per butir dan Hexymer Rp10.000 untuk lima butir, yang sebagian besar diedarkan kepada kalangan anak muda di Pandeglang Selatan.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Menurut Kombes Wiwin, pengungkapan kasus ini menyelamatkan sekitar 4.900 jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp52 juta.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang yang kini semakin marak menyasar generasi muda,” tegasnya.

Imbauan Kepada Masyarakat

Menutup keterangan, Kombes Wiwin mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar. Bersama-sama kita bisa memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang merusak masa depan bangsa,” pungkasnya.

editor: Yudistira