Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BantenHeadline

IUP Galian C 10 Tahun Disorot, Dinilai Cacat Hukum dan Berpotensi Pidana

9
×

IUP Galian C 10 Tahun Disorot, Dinilai Cacat Hukum dan Berpotensi Pidana

Sebarkan artikel ini

LEBAK — Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C dengan masa berlaku 10 tahun oleh kepala dinas provinsi menuai sorotan tajam. Pengamat sosial menilai kebijakan tersebut mengandung dua pelanggaran serius sekaligus: kesalahan nomenklatur izin dan durasi masa berlaku.

“Ada dobel kesalahan di sini. Salah jenis izin, salah masa berlaku. Konsekuensinya serius, izinnya tidak sah sejak awal,” ujar Aryo, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, sejak diberlakukannya , istilah “Galian C” dengan skema IUP sudah tidak lagi digunakan. Regulasi terbaru membagi izin pertambangan batuan menjadi dua kategori utama, yakni SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) untuk penggunaan terbatas/non-komersial, serta IUP Batuan untuk kepentingan komersial.

Aryo menegaskan, kewenangan penerbitan izin juga telah diatur secara jelas. Untuk SIPB, izin dapat diterbitkan oleh gubernur atau kepala dinas DPMPTSP provinsi. Sementara itu, IUP Batuan untuk kegiatan komersial wajib diterbitkan oleh Menteri ESDM melalui sistem OSS.

“Kalau kepala dinas menerbitkan IUP, itu sudah melampaui kewenangan. Karena IUP bukan domain daerah, melainkan pemerintah pusat,” tegasnya.

Tak hanya soal kewenangan, Aryo juga menyoroti masa berlaku izin yang dinilai tidak sesuai aturan. Ia merujuk pada yang menyebutkan bahwa SIPB diberikan paling lama 5 tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama.

“Tidak ada dasar hukum untuk izin langsung 10 tahun. Bahkan untuk IUP tahap Operasi Produksi sekalipun, maksimal 5 tahun dan diperpanjang bertahap,” jelasnya.

Terancam Batal dan Berujung Pidana

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Aryo memaparkan sejumlah konsekuensi hukum yang dapat timbul. Dari sisi administrasi, izin yang diterbitkan oleh pejabat tidak berwenang dapat dinyatakan batal demi hukum, sebagaimana diatur dalam .

Jika perusahaan tetap beroperasi dengan izin yang tidak sah, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal. Hal ini berpotensi menjerat pelaku usaha dengan Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Di sisi lain, pejabat yang menerbitkan izin juga terancam sanksi berlapis. Selain sanksi administratif berdasarkan , keputusan tersebut juga dapat digugat melalui PTUN dan berpotensi berujung pada tuntutan pidana korupsi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Aryo mendorong agar izin yang terindikasi cacat hukum tersebut segera dicabut untuk mencegah dampak hukum yang lebih luas.

“Solusinya jelas, cabut izin tersebut dan ajukan ulang sesuai mekanisme yang benar. Kalau untuk non-komersial gunakan SIPB, kalau komersial ajukan IUP ke Menteri ESDM melalui OSS,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar praktik pertambangan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Skema Perizinan yang Benar

Sebagai catatan, berikut mekanisme perizinan yang berlaku saat ini:

  • SIPB: Diterbitkan oleh gubernur/kepala dinas DPMPTSP provinsi, berlaku maksimal 5 tahun, untuk penggunaan terbatas dan tidak diperjualbelikan.
  • IUP Batuan (komersial): Diajukan melalui OSS dan diterbitkan oleh Menteri ESDM, dengan masa berlaku maksimal 5 tahun pada tahap Operasi Produksi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha agar tidak mengabaikan ketentuan hukum dalam aktivitas pertambangan. (Red)