LEBAK – Penataan kelembagaan dan pengelolaan aset eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah. Persoalan tersebut mencakup aspek legalitas kelembagaan, pengelolaan aset dana bergulir, hingga kelengkapan administrasi yang selama ini dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD).
Salah satu persoalan yang masih ditemukan adalah belum tertatanya legalitas kelembagaan secara menyeluruh. Pada masa berjalannya PNPM Mandiri Perdesaan, sebagian pengurus UPK menjalankan fungsi pengelolaan dana dan aset masyarakat tanpa didukung Surat Keputusan (SK) kepala daerah atau dokumen legal lainnya yang saat ini diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum kelembagaan.
Selain itu, BKAD sebagai wadah kerja samaU antar desa juga memiliki peran penting dalam mengawal pengelolaan aset dan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan BKAD dinilai penting untuk memastikan fungsi koordinasi, pengawasan, pembinaan, dan pengambilan keputusan dapat berjalan secara efektif dan akuntabel.

Pada masa pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, setiap kecamatan menerima Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dengan nilai yang bervariasi, rata-rata mencapai sekitar Rp3 miliar. Dana tersebut dikelola melalui beberapa rekening program sesuai petunjuk teknis yang berlaku saat itu.
Sebagian dana dialokasikan untuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) sebagai modal usaha kelompok masyarakat. Dari alokasi tersebut, terdapat dana cadangan yang ditempatkan dalam rekening tanggung renteng sebagai bentuk pengamanan dan penjaminan kelompok. Sementara sebagian besar dana lainnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, kegiatan ekonomi produktif, serta program pemberdayaan masyarakat yang telah disepakati melalui Musyawarah Antar Desa (MAD).
Selain rekening BLM dan SPP, terdapat pula rekening Program Kegiatan Masyarakat (PKM) serta Dana Operasional Kegiatan (DOK) yang bersumber dari dana pendamping atau cost sharing sesuai ketentuan program pada saat itu.
Dalam aspek administrasi dan pertanggungjawaban, UPK diwajibkan menyusun berbagai laporan, antara lain laporan perkembangan kelompok, laporan transaksi keuangan, neraca keuangan, laporan realisasi kegiatan, serta dokumen pendukung lainnya. Seluruh laporan tersebut menjadi bagian penting dalam sistem akuntabilitas pengelolaan dana dan aset masyarakat.
Dokumen yang harus tersedia meliputi berkas usulan kegiatan, hasil verifikasi, berita acara Musyawarah Antar Desa (MAD), dokumen persetujuan kegiatan, laporan pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi dasar pengawasan, pemeriksaan, dan audit oleh pihak yang berwenang.
Seiring berakhirnya program PNPM Mandiri Perdesaan, pemerintah mendorong penataan aset eks-PNPM agar memiliki kepastian hukum dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah transformasi kelembagaan pengelola aset eks-PNPM menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Saat ini, sebagian besar UPK telah bertransformasi menjadi BUMDesma. Dalam proses tersebut, mayoritas pengurus BUMDesma berasal dari unsur pengurus UPK yang sebelumnya mengelola kegiatan dan aset eks-PNPM. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan aset dan dana bergulir karena para pengurus dinilai telah memiliki pengalaman serta memahami karakteristik program yang berjalan di wilayahnya masing-masing.
Meski demikian, transformasi dari UPK menjadi BUMDesma juga menuntut penyesuaian dalam aspek legalitas, struktur organisasi, tata kelola usaha, sistem pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban sesuai regulasi terbaru yang mengatur BUM Desa Bersama.
Karena itu, inventarisasi aset secara menyeluruh, pembaruan dokumen legalitas, penguatan kapasitas pengurus, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas menjadi langkah penting untuk memastikan aset eks-PNPM dapat dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Dengan tata kelola yang baik, aset dan dana bergulir yang selama ini menjadi hasil pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diharapkan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa, sekaligus meminimalisasi potensi permasalahan hukum di masa mendatang.
Penulis: Yudistira
Saat ini penulis merupakan pimpinan redaksi dari media online baralaknusantara.com sekaligus Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara




















