LEBAK, BARALAKNUSANTARA.COM – Gerakan Moral Penyelamat Anggaran Rakyat (GAMPAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Senin (29/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan kepada aparat pengawas dan penegak hukum agar mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang kini telah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Dalam orasinya, massa menilai persoalan yang diduga terjadi selama bertahun-tahun tidak cukup hanya diselesaikan melalui pemeriksaan administratif. Mereka meminta adanya proses hukum yang objektif, transparan, dan tidak membedakan pihak mana pun yang diduga terlibat.
Koordinator aksi, Marpausi, meminta Inspektorat Kabupaten Lebak melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh UPK-BUMDesma di wilayah Kabupaten Lebak tanpa pengecualian. Menurutnya, apabila dugaan penyimpangan telah berlangsung sejak 2015, maka perlu dilakukan penelusuran terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan pada periode tersebut.
“Jangan hanya memeriksa sebagian. Kami meminta seluruh UPK diperiksa secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab pengawasan pada rentang tahun 2015 hingga 2021,” tegasnya.
Ia juga menilai lemahnya fungsi pengawasan menjadi salah satu faktor yang perlu dievaluasi. Apabila ditemukan adanya kelalaian maupun unsur pelanggaran hukum, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah menyampaikan aspirasi di depan Inspektorat, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Negeri Lebak. Suasana sempat memanas ketika peserta aksi membakar ban bekas sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan perkara yang mereka soroti.
Di depan Kantor Kejari Lebak, orasi dilanjutkan oleh aktivis Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendekiawan Banten (AMMCB), Sapnudi. Ia mempertanyakan perkembangan tindak lanjut pemanggilan terhadap para pengurus UPK yang pernah dilakukan Kejaksaan pada tahun 2021.
“Kami berharap Kejaksaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Publik membutuhkan kepastian agar tidak muncul berbagai spekulasi,” ujar Sapnudi.
Aksi kemudian berakhir kondusif setelah empat orang perwakilan GAMPAR diterima oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lebak. Dalam pertemuan tersebut, massa menyerahkan laporan pengaduan sebagai bahan tindak lanjut.
Aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK), Yudistira, menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan menyatakan akan mempelajari laporan yang disampaikan serta menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar komitmen penegakan hukum benar-benar diwujudkan secara profesional dan tanpa tebang pilih,” katanya.
GAMPAR menegaskan aksi ini merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan UPK-BUMDesma di Kabupaten Lebak. Mereka berharap seluruh proses berjalan secara transparan serta mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup berdasarkan ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, Inspektorat Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Editor| baralaknusantara.com




















