Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
LebakDaerah

Diduga Marak Penyedia Internet Belum Penuhi Regulasi, AMMCB Minta DPRD Lebak Turun Tangan dan Gelar RDP

0
×

Diduga Marak Penyedia Internet Belum Penuhi Regulasi, AMMCB Minta DPRD Lebak Turun Tangan dan Gelar RDP

Sebarkan artikel ini

LEBAK – Persoalan semrawutnya jaringan kabel internet di Kabupaten Lebak kini memasuki babak baru. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendekiawan Banten (AMMCB) memastikan akan melayangkan pengaduan resmi kepada DPRD Kabupaten Lebak, menyusul temuan dugaan maraknya penyelenggara layanan internet yang belum memenuhi ketentuan regulasi serta lemahnya pengawasan terhadap pemasangan jaringan telekomunikasi.

Langkah tersebut ditempuh setelah tim investigasi AMMCB melakukan penelusuran di sejumlah wilayah dan menemukan kondisi kabel internet yang dinilai semakin tidak terkendali. Kabel-kabel menjuntai di tiang utilitas, saling bertumpuk tanpa penataan, melintang di jalan umum, hingga diduga memanfaatkan tiang milik PLN tanpa pengelolaan yang memenuhi standar keselamatan.

BACA:  AMMCB Temukan Dugaan Maraknya Provider Internet Rumahan Tak Berizin di Lebak, Desak Penertiban Total Jaringan Kabel Semrawut

Koordinator AMMCB, Sapnudi, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh lagi dipandang sebagai masalah estetika semata, melainkan telah menyangkut keselamatan masyarakat, kepastian hukum, dan tata kelola infrastruktur telekomunikasi.

“Setiap hari masyarakat disuguhi pemandangan kabel yang semrawut. Yang kami khawatirkan bukan hanya merusak wajah kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan korsleting, gangguan jaringan listrik, hingga membahayakan pengguna jalan. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran,” tegas Sapnudi.

Menurutnya, hasil investigasi AMMCB juga menemukan dugaan bahwa sejumlah penyedia layanan internet lokal beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi seluruh ketentuan regulasi yang berlaku. Dugaan tersebut, kata dia, harus segera diuji melalui pemeriksaan administrasi dan teknis oleh instansi yang berwenang.

BACA:  GAMPAR Kepung Inspektorat dan Kejari Lebak Besok, AMMCB Ikut Turun: “Jangan Sampai Dugaan Kasus UPK-BUMDesma Hanya Jadi ATM Berjalan”

“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Namun apabila ada pihak yang menjalankan usaha tanpa memenuhi kewajiban perizinan atau menggunakan fasilitas umum tanpa mekanisme yang sah, maka pemerintah wajib bertindak. Semua harus diperiksa secara objektif dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Desak DPRD Gunakan Fungsi Pengawasan

Dalam surat pengaduan yang telah disiapkan, AMMCB meminta DPRD Kabupaten Lebak segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Dinas Komunikasi dan Informatika, DPMPTSP, PLN, Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio/Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Satpol PP, serta seluruh penyedia layanan internet yang beroperasi di Kabupaten Lebak.

AMMCB menilai DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap penyelenggara jasa telekomunikasi mematuhi ketentuan hukum dan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat.

Selain meminta RDP, AMMCB juga mendesak dibentuknya tim terpadu untuk melakukan pendataan seluruh penyedia layanan internet, memverifikasi legalitas usaha, menertibkan jaringan kabel yang tidak sesuai standar, serta menindak setiap pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Berpotensi Langgar Regulasi

AMMCB mendasarkan pengaduannya pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Organisasi tersebut menilai bahwa penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, penggunaan tiang utilitas dan pembangunan jaringan juga harus memperhatikan aspek keselamatan, standar teknis, serta mekanisme kerja sama dengan pemilik infrastruktur apabila memang diwajibkan.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, sanksi yang dapat dikenakan bergantung pada jenis pelanggarannya, mulai dari sanksi administratif hingga tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jangan Tunggu Korban

AMMCB menilai kondisi jaringan kabel yang terus bertambah tanpa penataan berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar apabila tidak segera ditangani.

“Kami tidak ingin pemerintah baru bergerak setelah terjadi kecelakaan atau kerugian yang menimpa masyarakat. Penataan jaringan internet harus menjadi prioritas agar pelayanan telekomunikasi berkembang secara sehat, tertib, dan aman,” kata Sapnudi.

BACA: Kabel Semrawut di Lebak: Antara Bahaya di Atas Jalan dan Dugaan Operasi Tanpa Izin

AMMCB menegaskan bahwa pengaduan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi atau perkembangan teknologi informasi, melainkan dorongan agar seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum dan menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Lebak, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lebak, DPMPTSP, PLN UID Banten, Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio/Komdigi, Kapolres Lebak, dan Kejaksaan Negeri Lebak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Kabupaten Lebak maupun instansi terkait mengenai rencana pengaduan tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor: Yudistira