LEBAK — Aktivis Lebak, Eli Sahroni alias King Badak, angkat bicara mengenai kasus yang menimpa Ustadz Koh Uun pada Sabtu malam, 4 Juli 2026.
King Badak berpandangan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang ia ketahui, peristiwa tersebut belum dapat begitu saja dikategorikan sebagai tindak pidana berat seperti penculikan, pengeroyokan, maupun penganiayaan berat.
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu dilihat secara objektif sebelum menyimpulkan konstruksi perkara tersebut.
Tidak Ada Saksi Melihat Penculikan
BACA: King Badak Soroti Penanganan BSPS Cipanas, Pidsus Kejari Lebak Diminta Buka Perkembangan
King Badak menyebut tidak terdapat saksi yang melihat secara langsung Ustadz Koh Uun dijemput atau dibawa paksa dari rumahnya.
“Tidak ada saksi yang melihat secara langsung saat Ustadz Koh Uun diculik atau dijemput dari rumahnya,” kata King Badak.
Ia menilai, keterangan tersebut penting untuk melihat apakah unsur penculikan sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat benar-benar terpenuhi atau tidak.
Persoalkan Klaim Pengeroyokan
Selain penculikan, King Badak juga mempertanyakan adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat.
Menurut dia, sejumlah saksi yang berada di lokasi tidak melihat Ustadz Koh Uun dikeroyok, dipukuli, maupun dianiaya secara bersama-sama.
Sebaliknya, berdasarkan keterangan yang diterimanya, Ustadz Koh Uun disebut berada di rumah DF atau JW dan sedang berbincang dengan sejumlah orang. Dalam situasi tersebut, kata King Badak, terdapat pula anggota aparat dari Polsek Cibadak dan Polres Lebak.
BACA: King Badak: Negara Jangan Tutup Mata, Tambang Emas Rakyat adalah Nafas Hidup Warga Lebak Selatan
“Para saksi menyatakan tidak melihat Ustadz Koh Uun dikeroyok, dianiaya atau dipukuli,” ujarnya.
Soroti Kondisi Luka
King Badak juga menyoroti kondisi fisik Ustadz Koh Uun setelah kejadian.
Ia mengatakan, berdasarkan apa yang dilihat dan keterangan yang diterimanya, tidak tampak adanya luka berat pada tubuh Ustadz Koh Uun. Luka yang terlihat, menurutnya, berupa lecet ringan pada tangan dan badan.
Ia juga menyebut tidak melihat adanya benjolan atau memar pada bagian kepala maupun tubuh. Sementara bagian yang menurutnya tampak mengalami perubahan adalah jenggot Ustadz Koh Uun yang disebutnya buntung.
Namun demikian, King Badak menegaskan bahwa kondisi medis seseorang seharusnya tetap didasarkan pada pemeriksaan tenaga medis dan alat bukti yang sah.
Sehari Setelah Kejadian Ikut Aksi
King Badak juga menyebut kondisi Ustadz Koh Uun sehari setelah peristiwa tersebut.
Menurutnya, Ustadz Koh Uun masih dapat mengikuti aksi dan menyampaikan orasi di atas pagar gedung DPRD Kabupaten Lebak.
“Kalau memang benar dikeroyok banyak orang dengan benda keras sampai luka berat, sudah pasti yang bersangkutan terkapar di rumah sakit untuk perawatan medis,” kata King Badak.
Berdasarkan pandangan tersebut, ia menilai perkara tersebut lebih tepat dilihat sebagai sebuah keributan yang mengakibatkan luka ringan, bukan langsung disimpulkan sebagai kasus penculikan atau pengeroyokan berat.
Nilai Restorative Justice Wajar
Terkait langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten yang membawa perkara tersebut ke mekanisme Restorative Justice (RJ), King Badak menilai langkah itu merupakan hal yang wajar sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
BACA: WPR Sudah Ditetapkan, Kini Saatnya Pemerintah Membuka Jalan bagi Rakyat untuk Mendapatkan IPR
Menurutnya, penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi salah satu pilihan dalam perkara tertentu, terutama apabila persyaratan hukum untuk penerapannya terpenuhi.
Singgung Etika Ustadz Koh Uun
Dalam pernyataannya, King Badak juga menyinggung persoalan etika yang menurutnya berkaitan dengan sikap dan ucapan Ustadz Koh Uun.
“Kalau Ustadz Koh Uun tidak beretika itu wajar, itu fakta karena mulutnya memang seperti itu. Tapi kalau dibilang korban penculikan dan pengeroyokan dengan pidana berat, itu tidak sesuai fakta,” tegasnya.
BACA: Kemiskinan Masih Tinggi, Anggota DPRD Banten Raup Rp100 Juta Per Bulan
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pandangan pribadi King Badak terhadap polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Mengaku Menyesal
Di akhir pernyataannya, King Badak mengaku menyesal karena menurutnya dirinya turut membuat nama Ustadz Koh Uun semakin dikenal luas setelah peristiwa tersebut menjadi perhatian publik.
“Yang bodoh itu saya, aktivis Lebak, karena telah membesarkan nama Ustadz Koh Uun dari kejadian Sabtu malam itu, akibat mulutnya yang tidak beretika sehingga namanya jadi besar di dunia maya,” pungkasnya.
King Badak kemudian menyampaikan permintaan maaf apabila pernyataannya menimbulkan keberatan dari pihak tertentu. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab dan berdiskusi apabila diperlukan.
Catatan: Seluruh pernyataan mengenai kronologi, saksi, kondisi luka, serta penilaian terhadap unsur pidana dalam berita ini merupakan pandangan dan keterangan yang disampaikan oleh Eli Sahroni alias King Badak. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.




















