LEBAK, Banten — Dugaan tindakan arogansi dan intimidasi terhadap wartawan kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Lewidamar, Kabupaten Lebak, berinisial S, diduga melakukan tindakan penekanan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Informasi tersebut mencuat dan beredar di sejumlah media online pada Jumat (18/9/2026). Dugaan tindakan tersebut kemudian menuai perhatian serta kecaman dari sejumlah kalangan, termasuk organisasi kemasyarakatan dan komunitas wartawan.
Diduga Tekan Wartawan Saat Menjalankan Tugas
Berdasarkan informasi yang beredar, oknum Satpol PP berinisial S diduga melakukan penekanan dan ancaman terhadap seorang wartawan ketika menjalankan aktivitas jurnalistik.
Tindakan tersebut dipersoalkan karena wartawan pada saat itu disebut sedang menjalankan fungsi jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar hubungan antara seorang petugas dengan wartawan, tetapi juga menyangkut batas kewenangan aparatur pemerintah ketika berhadapan dengan insan pers.
Satpol PP pada prinsipnya memiliki tugas dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh digunakan untuk melakukan tekanan terhadap masyarakat, termasuk wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Eli Sahroni: Jangan Gunakan Jabatan untuk Menekan Pers
Sorotan juga datang dari Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak, H. Eli Sahroni.
Eli mengecam dugaan tindakan intimidasi tersebut. Menurutnya, apabila benar terjadi, tindakan semacam itu tidak mencerminkan sikap aparatur pemerintahan yang seharusnya memberikan pelayanan dan menjaga ketertiban.
“Kalau benar ada intimidasi atau ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas, tentu ini sangat disayangkan. Jangan sampai kewenangan atau seragam digunakan untuk menekan kerja jurnalistik,” ujar Eli dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers memiliki dasar hukum yang jelas. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus didasarkan pada fakta, bukti, serta proses hukum untuk menentukan apakah unsur pelanggaran benar-benar terpenuhi.
Kasat Pol PP Lebak: Ancaman dan Kekerasan Tidak Dibenarkan
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kasat Pol PP Kabupaten Lebak Yadi Basari Gunawan, SE., M.Si., menyampaikan bahwa tindakan ancaman maupun kekerasan yang dilakukan anggota Satpol PP tidak dibenarkan.
“Selaku anggota Satpol PP yang melakukan ancaman atau kekerasan sama sekali tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan,” demikian keterangan Yadi.
Ia juga menjelaskan mengenai posisi struktural personel yang bertugas di tingkat kecamatan.
Menurutnya, Kasi Trantib atau anggota dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kecamatan secara jabatan bertanggung jawab kepada Camat.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk memastikan adanya kejelasan mengenai rantai komando serta pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan maupun pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh personel di lapangan.
Pers Bukan Musuh Pemerintah
Pers pada dasarnya memiliki fungsi kontrol sosial. Karena itu, perbedaan kepentingan antara wartawan dengan aparatur pemerintah semestinya diselesaikan melalui mekanisme komunikasi dan hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan ataupun tindakan intimidatif.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa tekanan terhadap media maupun tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat berkaitan dengan kemerdekaan pers.
Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui mekanisme pers merupakan bagian penting dalam penyelesaian sengketa pers. Dewan Pers pada 2026 juga menegaskan kembali posisi mekanisme penyelesaian sengketa pers dalam kerangka UU Pers.
Karena itu, dugaan intimidasi terhadap wartawan perlu ditangani secara objektif. Jika benar terjadi, harus ada langkah pemeriksaan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan versi mengenai peristiwa tersebut, seluruh pihak juga berhak memberikan klarifikasi dan bukti yang dapat diuji.
BaralakNusantara.com akan terus mengembangkan informasi ini berdasarkan data dan keterangan dari para pihak.
Penulis: Welly
BARALAK NUSANTARA
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik




















