LEBAK, BARALAKNUSANTARA.COM – Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di Kampung Pasir Buah, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang berinisial IB sebagai tersangka.
Pengungkapan bermula dari pengecekan Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang diduga berlangsung sejak Agustus hingga 22 September 2026 menggunakan alat berat excavator merek Komatsu.
BACA: Polda Banten Bongkar 7 Kasus Pertambangan Ilegal, Enam Orang Ditetapkan Tersangka
Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi perizinan pertambangan, antara lain IUP, IPR, IPP maupun SIPB. Tanah urug kemudian dijual secara ritel dengan harga sekitar Rp100 ribu per ritase menggunakan kendaraan berkapasitas sekitar 8 meter kubik.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kepolisian akan terus menindak aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan.
“Polda Banten melalui Ditreskrimsus akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan,” ujar Maruli, Jumat (25/9/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan serta menyita sejumlah barang bukti. Polisi menyebut motif tersangka adalah memperoleh keuntungan pribadi dengan melakukan penambangan tanpa izin menggunakan alat berat.
BACA: Jalan Dipenuhi Tanah, Aktivis Desak Pemkab Serang dan APH Bertindak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan
Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah surat jalan atas nama PT Mineral Bentonit Indonesia (MBI/MIB) dan CV Usaha Mandiri Jaya (UMJ), dua buku catatan ritase, kunci excavator Komatsu, serta satu unit Mitsubishi Canter warna kuning berikut kunci kontak.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam keterangan yang disampaikan Polda Banten, tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.(red).




















