Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Belajar dari Kasus Lapas Cibinong, Lapas Kelas IIA Serang Dipastikan Kondusif dan Tanpa Perlakuan Istimewa

5
×

Belajar dari Kasus Lapas Cibinong, Lapas Kelas IIA Serang Dipastikan Kondusif dan Tanpa Perlakuan Istimewa

Sebarkan artikel ini

SERANG — Viral terkait temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menjadi perhatian publik terhadap pelaksanaan pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam sidak Ombudsman RI pada 23 September 2026, ditemukan dugaan adanya bangunan hunian dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen dan diduga dihuni warga binaan. Ombudsman juga mencatat adanya persoalan akses ketika tim melakukan pemeriksaan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui pemeriksaan dan investigasi internal.

Bahkan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan pengecekan langsung ke Lapas Cibinong pada 25 September 2026. Ditjenpas juga membentuk tim untuk mendalami temuan Ombudsman tersebut.

BACA: AMMCB Somasi Kalapas Kelas I A Tangerang, Soroti Dugaan Pengendalian Peredaran Sabu dari Balik Penjara

Kasus Cibinong tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan harus dilakukan secara terbuka, konsisten dan berkelanjutan.

Di tengah sorotan tersebut, kondisi berbeda disampaikan terkait Lapas Kelas IIA Serang. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, kondisi Lapas Kelas IIA Serang disebut dalam keadaan kondusif dan kegiatan di dalamnya berjalan sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Riko Stiven, A.MPd., S.H., M.Si. Ia menegaskan bahwa tidak terlihat adanya perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu.

Menurut Riko, penerapan aturan di dalam lapas harus diberlakukan secara sama terhadap seluruh warga binaan. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh keistimewaan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.

“Lapas Kelas IIA Serang dalam kondisi kondusif. Semua kegiatan dipantau dan berjalan dengan baik. Tidak ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu,” ujar Riko dalam keterangannya pada media baralaknusantara.com.

Penegakan Halinar Jadi Perhatian
BACA: Deki Setiawan Diisolasi di Sel Maximum Security, AMMCB: “Ini Harus Dikaji Ulang, Jangan Kriminalisasi Orang yang Tersesat”

Riko juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip Halinar, yakni pencegahan terhadap handphone, pungutan liar dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Menurutnya, aturan larangan penggunaan telepon seluler oleh warga binaan merupakan ketentuan yang jelas. Karena itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran, harus dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada yang ketahuan menggunakan HP atau ada laporan dari masyarakat, tentu akan segera ditindaklanjuti dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan masyarakat tidak boleh diabaikan. Setiap aduan yang masuk harus diperiksa dan ditindaklanjuti berdasarkan fakta serta mekanisme yang berlaku.

Rumor Pengendalian Narkoba Dibantah

Pernyataan Riko juga berkaitan dengan rumor yang sempat beredar mengenai dugaan adanya aktivitas pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Serang.

Riko menegaskan bahwa berdasarkan kondisi dan pemantauan yang ada, tidak terdapat hal sebagaimana rumor tersebut.

“Rumor bahwa Lapas Serang masih digunakan untuk mengendalikan narkoba dari dalam lapas itu tidak ada. Kondisi di lapas kondusif dan ketentuan yang ada diterapkan,” katanya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pengawasan tetap harus dilakukan secara berkelanjutan. Apabila masyarakat memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran, informasi tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan untuk kemudian ditindaklanjuti.

Kasus Cibinong Jadi Pengingat Penting

Kasus Lapas Cibinong memperlihatkan pentingnya pengawasan eksternal maupun internal terhadap lembaga pemasyarakatan. Ombudsman RI sendiri meminta Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap temuan di Cibinong.

Kemenimipas kemudian menyatakan akan mendalami temuan tersebut untuk memastikan apakah fasilitas yang ditemukan memang digunakan sebagaimana peruntukannya atau terdapat penyalahgunaan.

Bahkan, proses pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pengecekan fasilitas. Tim Kemenimipas juga melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan dan pegawai untuk mendalami temuan tersebut.

Dalam konteks itu, kondisi Lapas Kelas IIA Serang yang disebut kondusif menjadi penting untuk terus dipertahankan melalui pengawasan yang konsisten.

Rico menilai bahwa tidak boleh ada ruang bagi perlakuan khusus, penggunaan fasilitas yang tidak semestinya maupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Ketika ada aduan dari masyarakat, itu akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Masyarakat Diminta Tidak Hanya Mengandalkan Rumor

Riko juga mengingatkan agar informasi mengenai kondisi lapas tidak hanya dibangun berdasarkan rumor. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat dipersilakan menyampaikan laporan agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif.

Dengan demikian, setiap informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta.

Menurutnya, pengawasan masyarakat justru dapat menjadi bagian dari upaya menjaga Lapas Kelas IIA Serang tetap bersih, aman dan kondusif.

BACA: Lapas Kelas IIA Cilegon Mantapkan Zona Integritas Menuju Birokrasi Bersih

Terlebih setelah munculnya kasus Cibinong, perhatian publik terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan semakin besar. Momentum tersebut dinilai harus menjadi dorongan bagi seluruh jajaran pemasyarakatan untuk semakin memperkuat pengawasan dan memastikan tidak adanya perlakuan istimewa terhadap warga binaan.

Untuk Lapas Kelas IIA Serang, Riko menegaskan bahwa kondisi saat ini tetap kondusif dan aturan yang berlaku, termasuk larangan penggunaan HP serta penerapan Halinar, harus terus dijalankan secara konsisten.

Barak Nusantara akan terus mengikuti perkembangan pengawasan lembaga pemasyarakatan serta setiap tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait Lapas Kelas IIA Serang.

Editor: Yudistira