BANTEN — Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan ekonomi, khususnya praktik pertambangan tanpa izin serta penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Lebak, Serang, Tangerang, dan Cilegon. Di sektor pertambangan, aparat menyasar aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem, daerah aliran sungai, serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor.
BACA: Polda Banten Ungkap Tambang Tanpa Izin di Lebak, Satu Tersangka
Sementara di sektor energi, Ditreskrimsus Polda Banten membongkar dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi dengan mengamankan ribuan liter solar, kendaraan pengangkut, drum, dan jerigen yang diduga digunakan untuk penimbunan.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan, kepolisian tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat maupun negara.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan kekayaan alam maupun distribusi energi ilegal yang merugikan rakyat,” tegas Maruli.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat Banten, KH Abah Elang Mangkubumi. Menurutnya, pemberantasan tambang ilegal dan penyalahgunaan BBM bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat.
BACA: Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap 7 Kasus Tambang Ilegal, Termasuk di Kawasan TNGHS Lebak
“Bumi Banten ini titipan Allah. Ketika gunung dikeruk tanpa izin, lukanya tidak berhenti di tanah. Ia mengalir ke sungai, ke sawah, dan kelak ke anak cucu kita,” ujar Abah Elang.
Pendiri Padepokan Bumi Alit Padjajaran yang juga Dewan Khos Pimpinan Pusat Pagar Nusa itu berharap penindakan tidak berhenti pada pekerja lapangan. Ia meminta aparat mengusut pihak yang diduga menjadi pemodal maupun aktor intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut.
BACA: Abah Elang Mangkubumi Tegas: Tanah dan Laut Serang Bukan untuk Dijual!
“Jangan berhenti pada pekerja lapangan. Usut sampai ke pemodal dan aktor di balik layar, tanpa tebang pilih,” pungkasnya.
Abah Elang juga mendorong konsistensi dan transparansi aparat dalam menjalankan proses penegakan hukum. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga sangat penting untuk menjaga lingkungan sekaligus melindungi hak masyarakat dan negara atas sumber daya alam.
Polda Banten sendiri mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan dugaan aktivitas ilegal melalui saluran pengaduan resmi. Kolaborasi seluruh elemen diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan di Banten.




















