LEBAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MR (48) beserta ratusan butir obat keras jenis Hexymer.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, SH mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Malingping.
BACA: Polres Lebak Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Banjarsari, Tiga Tersangka Diamankan
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai,” ujar AKP Epi Cepiyana, Minggu (17/5/2026).
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping. Pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang perempuan berinisial MR.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
- 208 butir obat jenis Hexymer;
- 1 butir obat jenis Tramadol;
- uang tunai sebesar Rp428 ribu;
- 1 unit handphone Android;
- serta 1 buah dompet warna pink.
“Pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” katanya.
BACA: Sat Resnarkoba Polres Lebak Tangkap Pengedar Sabu di Cibeber, 20 Paket Diamankan
AKP Epi menegaskan, tersangka diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta/atau Pasal 436 ayat (1) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya cukup berat karena peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul obat keras tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok di wilayah lain.
BACA: Polres Lebak Kejar Pemasok Sabu Berinisial T Setelah Tangkap IFM
Polres Lebak juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Lebak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal. Laporan bisa disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polres Lebak,” tutup AKP Epi Cepiyana.
Editor: Yudistira
Sumber: Humas Polres Lebak




















