Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerahpandeglang

Pengelola Tambang Batu Belah di Cibaliung Tegaskan Proses Perpanjangan Izin Masih Berjalan

1
×

Pengelola Tambang Batu Belah di Cibaliung Tegaskan Proses Perpanjangan Izin Masih Berjalan

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG – Pihak pengelola tambang batu belah di Kampung Gunung Batu, Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, memberikan klarifikasi terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai legalitas kegiatan pertambangan yang mereka jalankan.

Perwakilan perusahaan dari CV. Batu Putra Jaya Mandiri, Haji Asep, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan memiliki dasar perizinan. Saat ini, perusahaan tengah menjalani proses perpanjangan izin melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA:  Police Line Dihancurkan, Tambang Ilegal Jalan Terus: Negara Kalah di Gunung Pinang!

“Kegiatan ini memiliki dasar perizinan. Saat ini proses perpanjangan izin sedang berjalan di Dinas ESDM. Proses tersebut memang membutuhkan waktu karena harus melalui sejumlah tahapan administrasi dan teknis. Alhamdulillah, saat ini tinggal beberapa tahapan lagi hingga seluruh proses selesai,” ujar Haji Asep, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa selama menjalankan operasional, perusahaan berkomitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat di sekitar area pertambangan.

“Kami selalu berupaya agar aktivitas operasional tidak mengganggu masyarakat. Perusahaan berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan dan meminimalkan dampak terhadap kenyamanan maupun keselamatan warga,” katanya.

BACA:  Truk Tambang “Kuasai” Jalan Maja–Curugbitung, Baralak Soroti Dugaan Pembiaran dan Lemahnya Penegakan Aturan

Senada dengan itu, seorang sekretaris perusahaan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan tidak menerima laporan yang menunjukkan adanya dampak langsung yang merugikan masyarakat akibat aktivitas pertambangan.

“Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada kegiatan perusahaan yang mengganggu kepentingan masyarakat ataupun menimbulkan dampak langsung yang merugikan warga,” ujarnya.

Selain menjalankan kegiatan usaha, perusahaan juga mengaku telah menyalurkan berbagai bentuk bantuan sosial kepada masyarakat di sekitar lokasi tambang sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

“Perusahaan telah memberikan berbagai bentuk kontribusi kepada masyarakat sekitar sebagai wujud kepedulian sosial. Kami berharap keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” tambahnya.

BACA:  Baralak Nusantara: Segera Permudah Izin Tambang Rakyat, Jangan Biarkan Masyarakat Terjebak Status Ilegal

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai respons atas perhatian publik terhadap aktivitas tambang batu belah di Kampung Gunung Batu yang sebelumnya menjadi sorotan terkait aspek legalitas maupun dampak lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses perpanjangan perizinan yang disampaikan pihak perusahaan masih berlangsung di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara itu, masyarakat masih menunggu kepastian administratif dari instansi berwenang mengenai status perizinan kegiatan pertambangan tersebut.

Editor: Yudistira