Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PeristiwaCilegonHukrim

Deki Setiawan Diisolasi di Sel Maximum Security, AMMCB: “Ini Harus Dikaji Ulang, Jangan Kriminalisasi Orang yang Tersesat”

0
×

Deki Setiawan Diisolasi di Sel Maximum Security, AMMCB: “Ini Harus Dikaji Ulang, Jangan Kriminalisasi Orang yang Tersesat”

Sebarkan artikel ini

Cilegon, — Penempatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Deki Setiawan di sel Blok Maximum Security Lapas Kelas IIA Cilegon terus menuai sorotan tajam. Isolasi berkepanjangan yang berlangsung sejak akhir 2025 hingga April 2026 dinilai tidak hanya berlebihan, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia.

Deki sebelumnya menjalani masa pidana di Lapas Kelas IA Tangerang sebelum akhirnya dipindahkan ke Cilegon usai insiden cekcok dengan petugas saat apel rutin. Ia disebut kedapatan menggunakan telepon genggam—barang yang memang dilarang di dalam lapas—yang kemudian memicu ketegangan.

BACA: Komnas HAM Desak Evaluasi Isolasi Panjang di Lapas Cilegon, Baralak Nusantara Soroti Aspek Kemanusiaan

Namun, sorotan publik kini bukan lagi pada pelanggaran tersebut, melainkan pada sanksi yang dijatuhkan. Deki tidak hanya dipindahkan, tetapi juga langsung ditempatkan di sel Maximum Security dan dijatuhi sanksi berat berupa “Register F” yang menghilangkan hak remisi selama masa hukuman 11 tahun.

Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendikiawan Banten (AMMCB), Akmal, menilai langkah tersebut harus segera dikaji ulang karena tidak mencerminkan prinsip pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.

“Saya yakin WBP yang saat ini ditahan di blok maximum security itu bukanlah penjahat, tapi orang yang tersesat. Penempatannya harus dikaji ulang,” tegas Akmal dalam keterangannya kepada media ini, Kamis (30/4/2026).

BACA: Deki Setiawan Dipenjara di Sel Maximum Security, Dugaan Pelanggaran HAM Mencuat

Akmal menilai, pendekatan yang digunakan oleh pihak lapas justru terkesan represif dan jauh dari semangat rehabilitasi. Ia menyoroti pemberian sanksi Register F yang dianggap terlalu berat untuk kasus seperti ini.

“Kalau hanya karena pelanggaran disiplin lalu langsung diganjar Register F, itu berlebihan. Ini bukan soal membenarkan pelanggaran, tapi soal proporsionalitas hukuman. Jangan sampai sistem pemasyarakatan berubah jadi sistem penghukuman tanpa batas,” ujarnya.

Lebih jauh, Akmal mengingatkan bahwa perlakuan terhadap narapidana tetap harus mengacu pada prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap individu untuk diperlakukan secara manusiawi, termasuk hak untuk berkomunikasi dan tidak mendapatkan perlakuan yang merendahkan martabat.

“Negara melalui aparatnya tidak boleh kehilangan perspektif kemanusiaan. Narapidana tetap manusia yang memiliki hak. Isolasi berkepanjangan tanpa transparansi itu berpotensi melanggar HAM,” tambahnya.

Ia juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan tindakan petugas di Lapas Kelas IA Tangerang maupun Lapas Kelas IIA Cilegon, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan warga binaan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan kalangan aktivis di Banten, yang menilai perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik di dalam lembaga pemasyarakatan.

Hingga berita ini kembali ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab. (Red).