Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
OPINI

Hak Jawab dan Hak Koreksi Bukan Beban bagi Pers, Melainkan Kewajiban dan Kehormatan Jurnalistik

13
×

Hak Jawab dan Hak Koreksi Bukan Beban bagi Pers, Melainkan Kewajiban dan Kehormatan Jurnalistik

Sebarkan artikel ini

Oleh: Yudistira ( Pimpinan Redaksi BaralakNusantara.com)

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, media massa tidak hanya memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Kebebasan tersebut berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk menghormati hak setiap orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut adalah memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang berkepentingan terhadap suatu pemberitaan.

 BACA: Kritik Pers Silakan, Tetapi Jangan Jadikan Oknum sebagai Wajah Seluruh Wartawan dan LSMP

rinsip ini penting ditegaskan karena pers yang profesional bukanlah pers yang tidak pernah melakukan kekeliruan. Pers yang profesional adalah pers yang bersedia mengakui, memperbaiki, dan memberikan ruang yang patut kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapannya sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

Hak Jawab dan Hak Koreksi Memiliki Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan pengaturan yang tegas mengenai persoalan ini.

Pasal 1 angka 11 UU Pers mendefinisikan hak jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sementara itu, Pasal 1 angka 12 UU Pers mendefinisikan hak koreksi sebagai hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Dengan demikian, hak jawab dan hak koreksi bukan sekadar kebijakan internal perusahaan media. Keduanya merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang.

Lebih jauh lagi, Pasal 5 ayat (2) UU Pers menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab.

Sedangkan Pasal 5 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers wajib melayani hak koreksi.

BACA:  Rohim Budiman Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Akun TikTok @ABAH80

Artinya, ketika seseorang atau pihak tertentu menggunakan haknya secara patut sesuai ketentuan yang berlaku, redaksi tidak seharusnya memandangnya sebagai gangguan terhadap independensi pers.

Sebaliknya, pelayanan terhadap hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam menjalankan kemerdekaan pers.

Hak Jawab Bukan Berarti Media Mengakui Kesalahan

Ada hal yang sering disalahpahami.

Memberikan ruang hak jawab kepada narasumber tidak otomatis berarti redaksi mengakui bahwa seluruh isi pemberitaan sebelumnya salah.

Hak jawab pada dasarnya merupakan mekanisme untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahannya kepada publik.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat melihat suatu persoalan dari perspektif yang lebih lengkap.

Pers tetap memiliki hak untuk mempertahankan hasil kerja jurnalistiknya apabila pemberitaan tersebut didukung fakta dan proses jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, apabila terdapat fakta yang ternyata keliru, redaksi memiliki kewajiban moral sekaligus kewajiban jurnalistik untuk melakukan koreksi.

Di sinilah letak perbedaan antara hak jawab dan koreksi.

Hak jawab memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan.

Sementara hak koreksi berkaitan dengan pembetulan terhadap kekeliruan informasi.

Keduanya merupakan mekanisme penting untuk menjaga akurasi pemberitaan dan melindungi masyarakat dari informasi yang tidak tepat.

Pers Tidak Boleh Menjadikan Kritik sebagai Alasan Menolak Hak Jawab

Menurut pandangan saya sebagai Pimpinan Redaksi BaralakNusantara.com, media tidak boleh alergi terhadap kritik.

BACA:  Dinsos Lebak Pastikan Sekolah Rakyat Tetap Berjalan, KPM Terpapar Judol Masih Bisa Diusulkan Kembali

Ketika seorang narasumber menghubungi redaksi dan menyampaikan keberatan terhadap suatu pemberitaan, langkah pertama yang semestinya dilakukan bukanlah defensif atau emosional.

Redaksi harus memeriksa:

Apa yang dipersoalkan?

Apakah yang dipersoalkan merupakan fakta?

Apakah terdapat kesalahan penulisan nama, jabatan, angka, tempat, waktu, atau konteks?

Apakah narasumber merasa dirugikan secara nyata?

Apakah tanggapan tersebut berkaitan langsung dengan pemberitaan yang diterbitkan?

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab redaksional.

Jika memang terdapat kekeliruan faktual, maka koreksi harus dilakukan.

Jika pihak yang diberitakan memiliki hak jawab, maka ruang yang layak harus diberikan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, redaksi tidak kehilangan independensinya. Justru sebaliknya, redaksi menunjukkan bahwa media tersebut bekerja berdasarkan standar profesional dan hukum pers.

Hak Jawab Tidak Sama dengan Memaksa Redaksi Menghapus Berita

Pada sisi lain, hak jawab juga tidak boleh disalahgunakan.

Hak jawab bukan instrumen untuk memaksa media menghapus seluruh berita hanya karena seseorang tidak menyukai pemberitaan.

Hak jawab bukan pula alat untuk mengendalikan isi redaksi.

Media tetap memiliki kewenangan editorial sepanjang pemberitaan dibuat berdasarkan fakta, memenuhi kaidah jurnalistik, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak yang menggunakan hak jawab juga harus menyampaikan tanggapan secara relevan dan proporsional terhadap pemberitaan yang dipersoalkan.

Karena itu, hubungan antara media dan narasumber seharusnya bukan hubungan permusuhan, melainkan hubungan yang saling menghormati berdasarkan prinsip kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Kode Etik Jurnalistik Memperkuat Prinsip Akurasi

Selain UU Pers, wartawan juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik.

BACA: Menguji Independensi Inspektorat Lebak: Beranikah Memeriksa Masa Lalu Pimpinannya Sendiri?

Prinsip utama jurnalistik adalah menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang, independen, dan tidak beritikad buruk.

Dalam konteks ini, hak jawab dan koreksi menjadi bagian penting dari mekanisme untuk menjaga kualitas pemberitaan.

Media harus memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi, terutama ketika terdapat fakta yang dipersoalkan.

Prinsip keberimbangan juga mengharuskan wartawan melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh, terutama terhadap informasi yang berpotensi merugikan seseorang atau suatu lembaga.

Karena itu, sebelum sebuah berita diterbitkan, redaksi seharusnya sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan.

Namun apabila setelah berita diterbitkan ternyata terdapat fakta baru atau terdapat pihak yang belum mendapatkan kesempatan memberikan penjelasan, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap menjadi bagian penting dari tanggung jawab jurnalistik.

Bagaimana Seharusnya Redaksi Melayani Hak Jawab?

Dalam praktiknya, redaksi perlu memiliki mekanisme yang jelas.

Pertama, menerima permohonan hak jawab atau koreksi.

Kedua, memeriksa identitas dan kapasitas pihak yang mengajukan.

Ketiga, memeriksa materi pemberitaan yang dipersoalkan.

Keempat, melakukan verifikasi terhadap klaim adanya kekeliruan.

Kelima, memberikan ruang hak jawab atau melakukan koreksi apabila memang memenuhi ketentuan.

Keenam, menempatkan hak jawab secara proporsional dan mudah ditemukan oleh pembaca apabila diperlukan.

Ketujuh, mencatat proses tersebut sebagai bagian dari dokumentasi dan administrasi redaksi.

Mekanisme seperti ini penting agar setiap persoalan pemberitaan dapat diselesaikan melalui jalur jurnalistik terlebih dahulu.

Pers Harus Berani Mengoreksi Diri

Bagi saya, ukuran profesionalisme sebuah media bukan terletak pada seberapa keras media mempertahankan setiap berita yang pernah diterbitkannya.

Ukuran profesionalisme justru terlihat dari keberanian media mengatakan:

“Jika kami keliru, kami akan memperbaikinya.”

Sikap tersebut tidak melemahkan pers.

Justru sebaliknya.

Koreksi menunjukkan bahwa media memiliki integritas.

Hak jawab menunjukkan bahwa media menghormati pihak yang diberitakan.

Verifikasi menunjukkan bahwa media menghormati fakta.

Dan transparansi menunjukkan bahwa media menghormati publik.

Posisi BaralakNusantara.com

Sebagai media yang membawa semangat kepentingan publik, BaralakNusantara.com berpandangan bahwa kemerdekaan pers harus berjalan bersama dengan tanggung jawab jurnalistik.

Kami memahami bahwa pemberitaan, khususnya pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan, pelayanan publik, kebijakan pemerintah, maupun persoalan sosial, dapat menimbulkan keberatan dari pihak-pihak tertentu.

Namun keberatan tersebut tidak boleh otomatis dianggap sebagai upaya membungkam pers.

Sebaliknya, media juga tidak boleh menggunakan kemerdekaan pers sebagai alasan untuk menutup pintu terhadap klarifikasi.

Pers harus kritis, tetapi tetap profesional.

Pers harus berani mengungkap fakta, tetapi tetap menghormati hak pihak yang diberitakan.

Pers harus independen, tetapi tetap tunduk pada hukum dan kode etik jurnalistik.

Karena pada akhirnya, tujuan utama jurnalistik bukanlah memenangkan perseteruan antara media dengan narasumber.

Tujuan utama jurnalistik adalah menghadirkan informasi yang benar, akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penutup

Hak jawab dan hak koreksi bukan ancaman terhadap kemerdekaan pers.

Keduanya merupakan bagian dari sistem yang menjaga agar kemerdekaan pers tidak berubah menjadi kebebasan tanpa tanggung jawab.

Media yang sehat adalah media yang membuka ruang dialog.

Narasumber yang profesional adalah narasumber yang menggunakan hak jawab berdasarkan fakta dan mekanisme yang benar.

Dan masyarakat yang cerdas adalah masyarakat yang mampu menilai suatu persoalan berdasarkan informasi dari berbagai sisi.

Karena itu, ketika ada pihak yang mengajukan hak jawab atau koreksi secara patut, redaksi tidak perlu merasa kehilangan wibawa.

Justru dengan memberikan ruang tersebut, media sedang menunjukkan bahwa kemerdekaan pers dijalankan dengan tanggung jawab, etika, dan penghormatan terhadap hukum.

BaralakNusantara.com akan terus berupaya menjaga prinsip tersebut: tajam dalam mengungkap fakta, berani menyuarakan kepentingan publik, tetapi tetap memberikan ruang yang adil bagi setiap pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan Redaksi Baralaknusantara.com

Mari Sukseskan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama - Baralak Nusantara